|
Untuk masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri |
|
|
Written by indomind
|
|
Wednesday, 15 October 2008 12:58 |
|
Jika anda bekerja di luar negeri, anda akan berkewajiban untuk mengikuti peraturan perpajakan negara dimana tempat anda bekerja, untuk itu sangatlah penting untuk anda memahami mengenai implikasi atau peraturan-peraturan mengenai pajak penghasilan anda. Bagian ini akan menjawab pertanyaan anda mengenai apakah penghasilan anda akan dikenakan pajak, selain itu juga ada informasi mengenai negara-negara yang tidak memiliki pajak, untuk hal ini sebagai informasi di Indonesia anda akan dikenakan pajak penghasilan.
|